Musiran (50) warga asal Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan, dilaporkan anak kandungnya Ra (20) ke Polisi Sektor (Polsek) semendawai Suku III.
Musiran dilaporkan karena telah menyetubuhi Ra yang tak lain anak kandungnya sendiri. Aksi itu dilakukan sejak tahun 2010.
Informasinya yang dikumpulkan, Selasa (1/11/2011) Musiran menyetubuhi anak dari istri pertamanya itu berawal ketika istri keduanya hamil dan tidak mampu melayani hasrat biologisnya.
Dengan dalih persetujuan istri keduanya, Musiran akhirnya menyetubihi anak istri pertamanya itu.
Untuk mengantisipasi kehamilan, Ra disuntik KB oleh ayahnya sebelum digauli.
Di hadapan petugas, Musiran mengaku tidak bisa mengingat kapan pertama kali dia menyetubuhi anak kandungnya itu. Namun dia mengaku melakukan hal sejak tahun 2010 lalu.
"Saya melakukan itu karena waktu itu istri muda saya sedang hamil dan kondisinya lemah. Istri muda saya juga tidak pernah melarang saya melakukan hal itu. Itulah sebabnya sejak saat itu saya terus melakukannya," ujar Musiran.
Kapolres OKU Timur AKBP Kristiyono Sik melalui Kapolsek Semendawai Suku III Ipda Tri Sopa didampingi Kanit reskrim Aiptu T. Ringgo mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Semendawai Suku III yang ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga.
Pelaku dijerat dengan pasal 46/47 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," jelas Tri Sopa.
Musiran dilaporkan karena telah menyetubuhi Ra yang tak lain anak kandungnya sendiri. Aksi itu dilakukan sejak tahun 2010.
Informasinya yang dikumpulkan, Selasa (1/11/2011) Musiran menyetubuhi anak dari istri pertamanya itu berawal ketika istri keduanya hamil dan tidak mampu melayani hasrat biologisnya.
Dengan dalih persetujuan istri keduanya, Musiran akhirnya menyetubihi anak istri pertamanya itu.
Untuk mengantisipasi kehamilan, Ra disuntik KB oleh ayahnya sebelum digauli.
Di hadapan petugas, Musiran mengaku tidak bisa mengingat kapan pertama kali dia menyetubuhi anak kandungnya itu. Namun dia mengaku melakukan hal sejak tahun 2010 lalu.
"Saya melakukan itu karena waktu itu istri muda saya sedang hamil dan kondisinya lemah. Istri muda saya juga tidak pernah melarang saya melakukan hal itu. Itulah sebabnya sejak saat itu saya terus melakukannya," ujar Musiran.
Kapolres OKU Timur AKBP Kristiyono Sik melalui Kapolsek Semendawai Suku III Ipda Tri Sopa didampingi Kanit reskrim Aiptu T. Ringgo mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Semendawai Suku III yang ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga.
Pelaku dijerat dengan pasal 46/47 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," jelas Tri Sopa.
Post a Comment