Blog Archive

Alat Kelamin Dipotong, Pasien Tuntut Dokter

Sunday, October 9, 20110 comments

 

Seorang pria menuntut dokter bedah sebuah rumah sakit yang telah memotong alat kelaminnya tanpa izin. Dia juga menuntut manajemen rumah sakit yang dinilai telah melakukan pembiaran praktik yang membuatnya sengsara seumur hidup itu.

Dilansir ABC News pada 22 Agustus 2011, pria bernama Phillip Seaton ini melakukan pemeriksaan rutin pada Oktober 2007 di sebuah rumah sakit. Bukannya mendapat perawatan untuk peradangan di alat kelaminnya, Seaton malah meninggalkan ruang operasi dalam keadaan tanpa alat kelamin.

Pengacara Seaton, Kevin George, berkata bahwa setelah kehilangan organ kejantanannya, kliennya tidak lagi merasa menjadi seorang lelaki.

Pengacara dr. Patterson, Clay Robinson, berargumen bahwa kliennya mendapati kanker di alat kelamin Seaston hingga memutuskan langsung memotongnya.
Menurut Robinson, operasi hanyalah satu-satunya cara untuk mengatasi penyakit gawat yang diderita Seaton. Karena, kata dia, alat kelamin Seaton sudah seperti kol busuk, karena terinfeksi kanker.

Akan tetapi para ahli berpendapat seorang dokter memerlukan izin dari pasien bila ingin membuang alat kelamin yang bersangkutan. "Saya rasa dokter Patterson membuat kesalahan besar, jadi dia tak akan mungkin memenangkan kasus ini," kata David Crawford, profesor bedah di Pusat Kesehatan Universitas Colorado.

Operasi alat kelamin pria biasa digunakan untuk membuang beberapa tipe kanker kulit yang hanya bisa dirawat dengan terapi radiasi serta laser.

Dalam persidangan, dr. Patterson mengatakan kanker yang dialami Seaton sangatlah parah. Saat itu dia meyakini satu-satunya cara untuk menanganinya adalah dengan mengoperasinya.

"Namun demikian, tetap harus ada izin dari pasien untuk melakukannya, karena itu sudah merupakan standar. Pasien punya hak untuk menolak tindakan medis yang akan dilakukan padanya," kata Glenn Bubley, profesor kedokteran dari Universitas Harvard.

Digugat Seaton, pihak Rumah Sakit Louisville Jewish Hospital lebih memilih untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan, dengan membayar uang ganti rugi yang besarannya tidak disebutkan.
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Reasonizer - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger