Blog Archive

Seorang Pria Di Pakistan Menikahi Dua Wanita Dalam Waktu 24 Jam

Sunday, November 28, 20100 comments

Pria asal Pakistan berhasil mengatasi dilemanya sebelum menikah. Akhirnya, ia menikahi dua wanita dalam waktu 24 jam.

Seperti dikutip dari BBC, Azhar Haidri terpikat pada dua wanita. Pada awalnya, ia menolak untuk menikahi wanita yang dipilih oleh keluarganya sejak kecil, karena Haidri mencintai wanita lain. Namun, akhirnya, dilema ini terpecahkan, dan Haidri memutuskan untuk menikahi keduanya. Bahkan, prosesi pernikahannya dengan dua wanita di tempat yang berbeda disiarkan secara langsung melalui televisi. Pernikahan ‘kembar’ ini pun mengundang perhatian banyak orang.

Keputusan Haidri untuk memilih Aslam Rumana (21) hampir saja membuat hubungannya dengan keluarga terpisah. Karena pada awalnya Haidri telah dijodohkan dengan Humaira Qasim (28) oleh keluarganya. Namun, masalah ini akhirnya bisa dipecahkan, karena Haidri memutuskan untuk menikahi keduanya dalam pernikahan 24 jam secara terpisah di kota Multan Pakistan tengah.

“Aku memberi penawaran untuk menikahi mereka berdua. Untungnya keduanya bersedia. Jarang sekali ada dua wanita setuju dinikahi oleh satu pria dalam waktu bersamaan,” kata Haidri (23). “

Dua wanita mengatakan kepada wartawan mereka berencana untuk hidup sebagai saudara dan teman, “Saya senang bahwa kami berdua mengasihi orang yang sama,” kata Aslam.

Hukum Pakistan memungkinkan adanya poligami. Dalam budayanya juga menafsirkan bahwa Islam memungkinkan seorang pria untuk menikah dengan lebih dari satu wanita bahkan diperbolehkan memiliki hingga empat istri.

Pria yang menikahi wanita lebih dari satu biasanya melakukannya setelah beberapa periode dan harus mendapatkan persetujuan dari istri pertama sebelum pernikahan kedua dilangsungkan. Namun, dua wanita ini benar-benar bersedia dan rela suaminya membagi cinta untuk wanita lain.
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Reasonizer - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger